SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang ungkap kasus Korupsi yang ada di kantor DPRD Kepahiang pada tahun anggaran 2021-2023.
Setelah mendapatkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, diputuskan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya yakni RY merupakan selaku pengguna anggaran, YI bendahara tahun anggaran 2021 dan DR merupakan bendahara tahun anggaran 2022-2023.
BACA JUGA : Tiga Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang Ditahan di Lapas Rejang Lebong
BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka Mantan Sekwan Kepahiang Ditahan Jaksa
Pertanyaannya apakah ada orang lain lagi yang menjadi keterkaitan atas korupsi di DPRD Kepahiang?
Melalui konferensi pers, Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar yang saat itu didampingi oleh Kasi Intel Nanda mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Nanti kita lakukan pengumpulan barang bukti terlebih dahulu dan serta memeriksa beberapa saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka selanjutnya,” ujar Febrianto.
“Setidaknya ada dua barang bukti yang harus menjadi penguat,” tambah Febrianto.
Mengingat atas dasar hukum yang berlaku untuk menjadikan seseorang tersangka yakni bukti dan saksi, maka yang dikatakan kasi pidsus tersebut sangatlah benar.
Perlu diketahui jumlah uang yang menjadi temuan yakni sejumlah 12 Miliar Rupiah, dan sejumlah lainnya sudah dilakukan pengembalian.(mat)