SEMARAKPOST | KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang resmi mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (25/11/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang. Pengesahan dilakukan setelah lima fraksi DPRD menyatakan persetujuannya.
Juru Bicara Banggar Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si melaporkan bahwa total pendapatan daerah pada APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 698,6 miliar, dengan total belanja Rp. 716,4 miliar, sehingga terjadi defisit Rp. 17,8 miliar. Ditambah pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Rp. 2 miliar, maka total defisit menjadi Rp. 19,8 miliar.
Lima fraksi yang menyetujui pengesahan juga memberikan rekomendasi:
– Wakil Ketua Fraksi Perindo Muhammad Nopriadi, S.Sos. mengimbau OPD menyusun program yang selektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
– Sekretaris Fraksi Nasdem Taswin Natadiningrat meminta Bupati segera menyampaikan APBD 2026 kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi.
– Juru Bicara Fraksi Golkar Jalaluddin menekankan agar pokok pikiran dan hasil reses anggota DPRD menjadi prioritas dalam program daerah.
– Ketua Fraksi PDI Perjuangan Putrado Herliansyah mendorong optimalisasi aplikasi pajak daerah serta integrasi pembayaran dengan QRIS Dinamis.
– Ketua Fraksi Gerindra Eko Guntoro, S.H. menyoroti rendahnya PAD (Rp. 69 miliar) dan meminta langkah nyata meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M. menjelaskan bahwa Banggar bersama TAPD berhasil menekan defisit APBD dari Rp. 123,5 miliar menjadi Rp. 19,8 miliar, meski daerah terdampak pemotongan TKD sebesar 26,5 persen (Rp. 196 miliar).
“Defisit ini masih dalam batas toleransi 3 persen dari total APBD, sesuai ketentuan Kementerian,” ujar Gregory.
Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan bahwa defisit disebabkan minimnya kemampuan pendapatan daerah menutupi kebutuhan belanja di tengah pemangkasan transfer pusat.
“Defisit Rp. 19,86 miliar ini masih diperbolehkan regulasi dan dapat diakomodir dalam struktur APBD,” jelasnya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat melaksanakan program pembangunan tahun 2026 secara optimal dan tetap sesuai koridor regulasi.













