SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek BBWSS di Kabupaten Kepahiang, Rabu 12 November 2025 petang.
Keduanya, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT, yang juga berstatus sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Serta, FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Kedua Tsk sebelumnya sempat menjalani penahanan sesaat setelah dilakukannya OTT oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada, Juni 2023 lalu.
Namun belakangan dilepas lantaran mendapatkan penangguhan penahanan.
Kanit Tipikor, Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH tampak mendampingi langsung penahanan kedua tersangka.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M Faisal Pratama, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar, S.Trk yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Saputra Eka Yusmura membenarkan adanya penahanan terhadap terduga tersangka tersebut.
“Benar hari ini kita ada melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan,” sampai Ipda Saputra.













