Pencemaran Nama Baik Hingga Terancam Dibunuh, Wanita Ini Resmi Lapor Polisi

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Terjadi lagi pencemaran nama baik di Sosial Media Facebook dengan ujaran kebencian dan bahkan adanya pengancaman bagi keselamatan nyawa seseorang. Kamis (3/7/2025)

Berawal dari masalah piutang hingga tembus layar sosial media cacian dan makian, lebih hironisnya lagi terdapat perkataan yang tak wajar disebutkan di sosial media.

Sebab telah melewati batas hingga mendapatkan ancaman melalui Voice Note dengan kalimat pengancaman pengabisan nyawa seseorang. Akhirnya kasus ini dibawa oleh Riska Yuliasari ke jalur hukum.

“Tadi sudah masuk LP di reskrim Polres Kepahiang, beberapa barang bukti sudah saya berikan, saya harap APH dapat menuntaskan kasus ini karena jujur saya sudah risih dan takut,” kata Riska. Kamis (3/7/2025)

Menurut hukum ITE yang mengacu pada pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian tentu dapat memperkuat kasus ini.

Berdasarkan keterangan korban, Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama melalui kanit tipiter reskrim polres Kepahiang IPDA Saputra Eka Yusmura, S.H, Kepolisian Polres Kepahiang akan segera proses LP yang sudah masuk hari ini.

“Kita bantu sampai tuntas, hari ini LP nya sudah masuk dan akan segera kita proses pemanggilan,” sampai IPDA Saputra Eka Yusmura, S.H.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *