Paripurna Pengesahan Propemperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2026

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (25/11/2025).

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut terdiri atas 4 Raperda baru, 2 Raperda perubahan, dan 3 Raperda rutin. Sementara itu, DPRD Kabupaten Kepahiang mengusulkan 5 Raperda prakarsa DPRD, terdiri dari 3 Raperda baru dan 2 Raperda lanjutan yang kembali diusulkan pada tahun 2026.

Seluruh usulan tersebut telah diserahkan kepada Bapemperda untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang tentang Propemperda Tahun 2026.

Plt. Sekretaris DPRD Kepahiang, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P., membacakan daftar Raperda yang disahkan sebagai berikut:

RAPERDA USULAN PRAKARSA DPRD
Komisi I :
1. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan,
Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan kualitas layanan, pemerataan akses, serta memberikan dasar hukum pengadaan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat.

Komisi II :
1. Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif,
Bertujuan meningkatkan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif, serta memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekraf di daerah.

Komisi III :
1. Raperda Inovasi Daerah,
Mengatur pengembangan inovasi daerah, mulai dari ketentuan umum, prinsip, ruang lingkup, kriteria, pengusulan, uji coba, penilaian, penghargaan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Bapemperda :
1. Raperda Ketenagakerjaan Lokal

RAPERDA USULAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
1. Raperda APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang
2. Raperda Pertanggungjawaban APBD
3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
4. Perubahan Ketiga Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
5. Perubahan Kedua Perda Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
6. Raperda RIPPARKAB (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang)
– Merupakan pembaruan atas Perda RIPPARKAB 2018–2025 yang telah berakhir masa periodisasinya.
7. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang 2026–2046
– Review atas RPIK tahun 2019 yang belum ditetapkan menjadi perda dan kini disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Kepahiang.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, para asisten dan staf ahli bupati, unsur Forkopimda, para kepala badan, kepala kantor, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *