SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan MRL (48) ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
MRL diketahui menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan yang merupakan penyedia pengadaan Uninterttuptible Power Suplly (UPS) pada RSUD Kepahiang TA 2020-2021.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH MH membenarkan, penetapan DPO sudah dilakukan pihaknya lantaran yang bersangkutan tidak patuh hingga panggilan ketiga yang dilayangkan.
“Tersangka MRL, sebagai penyedia UPS pada perkara dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang, resmi ditetapkan DPO,” kata Kasi Intel.
Penetapan status DPO, dijelaskan Kasi Intel, setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah melakukan upaya jemput paksa dengan menyambangi kediaman tersangka. Bahkan, penyidik menyambangi Kota Surabaya yang merupakan lokasi kantor pihak penyedia.
“Upaya penjemputan sudah kita lakukan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada lagi di kediamannya,” ujar Kasi Intel.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah lebih dulu menetapkan eks direktur RSUD Kepahiang dr. HE. Dimana estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan UPS TA 2020-2021 mencapai Rp800 juta.













