Menangkan Persidangan, Hakim Tolak Permohonan Sita Jaminan Rumah Mantan Bendahara DPRD Kepahiang

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tolak permohonan sita jaminan berupa rumah milik mantan Eks Bendahara DPRD Kepahiang, Didi Renaldi.

Penolakan ini disampaikan Majelis Hakim PN Kepahiang dalam persidangan lanjutan Gugatan Perdata Utang Piutang, di PN Kepahiang, Kamis pagi, 12 Juni 2025.

Penggugat yakni Hendra dan Yopice Karose mengajukan permohonan sita jaminan sebuah rumah yang disebut sebagai aset milik Didi Renaldi sebagai tergugat dalam perkara perdata utang piutang.

“Alhamdulillah sesuai dengan jawaban kita pada sidang sebelumnya, bahwa rumah yang ingin jadi objek sita jaminan seperti yang dimohonkan, merupakan milik ibu martini. Dan ini sesuai keterangan saksi dari klien kami yang dihadirkan dalam persidangan,”jelas Benni Hidayat, SH selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi usai persidangan.

“Sehingga Majelis hakim menolak sesuai jawaban kami soal sita jaminan yang diajukan para penggugat sebelumnya terhadap klien kami, Didi Renaldi,” sambung Benni.

Dilanjutkan Benni, untuk sidang lanjutan agendanya kesimpulan soal utang piutang. Dimana sesuai fakta-fakta persidangan, bahwa utang kliennya, yaitu Didi Renaldi, sudah ada pembayaran.

“Kita meyakini hakim nantinya akan bersikap adil sesuai fakta persidangan yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelum dan tidak berpihak, karena salah satu penggugat merupakan pegawai Pengadilan Negeri Kepahiang,” imbuh Benni.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik eks bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, DD mendadak jadi rebutan. Bahkan saat ini, rumah mewah yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini, sudah bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. (11/6/2025).

Mantan bendahara (DD) yang sekarang sedang tersandung hukum dan juga dalam proses hukum atas dasar keterlibatan kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Sesaat sudah di lapas Rejang Lebong, DD dikejutkan lagi dengan kedatangan informasi bahwa rumah bekas miliknya sudah masuk dalam proses gugatan Pengadilan Negeri Kepahiang.

Hal ini bermuara saat ia masih menjabat sebagai bendahara DPRD, saat itu DD berhutang kepada penggugat yakni YC sebesar Rp.500 Juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh DD dan Penggugat. Namun kenyataannya berdasarkan saksi dan data, DD sudah mengangsur hutang tersebut.

Beni selaku kuasa hukum DD mengatakan bahwa angsuran yang sudah dibayarkan tidak diakui. Parahnya lagi, penggugat tetap menuntut dan menyatakan hutang tersebut masih sebesar Rp. 500 Juta.

“Puncaknya pada saat klien kami sudah dititipkan di Lapas Rejang Lebong, klien kami merasa ditipu dan dimanipulasi terkait jual beli rumahnya yang kemudian dijadikan sebagai sita jaminan oleh penggugat,” ujar Beni.

Kenyataannya, bekas rumah miliknya tersebut sudah dijual kepada orang lain jauh sebelum DD dinyatakan tersangka atas kasus yang sedang ia hadapi.

Rumah tersebut sudah dijual dengan harga Rp.450 Juta dan diketahui oleh ia dan pembeli serta resmi diketahui pihak desa saat dilakukannya penyuratan jual beli.

Namun, penggugat tetap membujuk DD agar menandatangani surat jual beli tersebut, dengan iming-iming penggugat akan mencabut gugatannya.

“Disampaikan oleh klien kami, rumah tersebut juga sudah dijual kepada orang lain. Namun klien kami dibujuk oleh penggugat untuk menandatangani surat jual beli rumah miliknya itu, dan dijanjikan bahwa oleh penggugat akan mencabut gugatannya,” sambungnya.

Akibat hal ini pula, menurut Beni, kliennya tidak menyangka bahwa penggugat akan melakukan hal tersebut. Sebab surat jual beli yang sudah di taken ini, ternyata akan dijadikan sebagai bahan jaminan oleh penggugat.

“Klien kami saat itu sudah berada di Lapas, dia tidak tahu apa yang terjadi di luar. Namun karena ada kejadian seperti ini, dia mengaku tidak menyangka bahwa hal ini akan terjadi,” demikian Beni. (mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *