SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang WP dan AD yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang disebut merupakan Mastermind dalam dugaan Tipikor di DPRD Kepahiang. Hal ini diungkap Kajari Kepahiang melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH saat jumpa pers, jumat kemarin. (15/8/2025)
Jika masyarakat sebelumnya hanya mengetahui bahwa TGR tersebut ulah dari Sekwan dan Bendahara, sekarang SemarakPost telah merangkumnya menjadi sebuah layar untuk penilaian masyarakat dari jalannya kasus TGR tersebut.
Berawal dari LHP BKP RI yang menemukan TGR dengan jumlah fantastis, yakni 11,4 Miliar di Sekwan DPRD Kepahiang pada periode 2021-2023.
Saat kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Kepahiang, tim penyidik menemukan kesenjangan angka yang lumayan jauh bertambah, yakni 14 Miliar.
lalu hasil Perhitungan yang dilakukan oleh internal penyidik Kejari Kepahiang telah disampaikan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Dengan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi, Kejaksaan Negeri Kepahiang akhirnya memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sekwan periode 2021-2023, bendahara periode 2021 dan bendahara 2022-2023 Ketiganya ditetapkan tersangka pada 7 Mei 2025 lalu.
Kemudian dengan menelusuri kasus tersebut, ditetapkan kembali 5 eks anggota DPRD yaitu kelimanya berinisial NU, MRY, BD, M dan JT, ditetapkan pada 16 Juli 2025 lalu.
Dengan menjalani kasus ini dari awal, Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar SH mengatakan bahwa dari awal sudah tergambarkan siapa dalang dibalik kasus yang merugikan negara ini.
Gambaran tersebut menuju ke dua nama besar yang memimpin DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni WP dan AD.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika mengungkapkan Kasus Tipikor di Setwan DPRD Kepahiang berawal dari permintaan dana non budgeting dari pimpinan Tsk WP dan AD ke tsk R yang merupakan Sekwan saat itu.
“Berawal dari permintaan keduanya dana non budgeter, dan akhirnya meminta ke sekwan gali lobang tutup lobang untuk menutupi dana non budgeting,” ungkap Kasi Pidsus.
Sejauh ini kejaksaan telah mengamankan 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus korupsi yang ada di DPRD Kepahiang.
Jika dirangkum lagi dari pernyataan Kasi Pidsus bahwa semuanya ini terkait juga dengan kegiatan perjalanan dinas fiktif.
AP dan AD yang merupakan pimpinan saat itu merupakan peran penting dalam pengeluaran surat perintah tugas perjalanan dinas, yang kemudia banyak didapati DL fiktif.
“Keduanya merupan mastermind dari perjalanan dinas fiktif,” kata kasi pidsus.
Kini 10 orang tersebut ditahan dilapas, yang mana 8 orang sebelumnya sudah ditahan di rutan Rejang Lebong, dan keduanya di lapas Provinsi Bengkulu.(mat)













