SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan mengungkapkan kalau ASN Kepahiang pelaku penistaan agama harus ditindak tegas secara hukum.
Dia mengatakan jika maklumat MUI jelas dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pihak lain, dalam menindak perbuatan Vita Melia.
Menurut Rabiul Jayan, maklumat MUI Kabupaten Kepahiang dapat menjadi pedoman bagi siapapun untuk menindak tegas pelaku penistaan agama, termasuk Vita Melia yang merupakan ASN Kepahiang. Dia menilai kalau wanita ini sudah menodai agama dengan cara menginjak buku Yasin (sempat isu beredar Al-Quran) yang merupakan jantungnya kitab suci Al-Quran.
Disinggung apakah MUI akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dengan tindakan Vita Melia, Rabiul Jayan mengaku kalau pihaknya hanya mengeluarkan maklumat yang dapat dipedomani.
“Maklumat ini sebagai dasar yang dapat dipedomani. Kami mempersilahkan pihak manapun yang akan menindaklanjutinya ke proses hukum. Maklumat ini juga mendorong pemerintah daerah untuk tegas memberikan sanksi teguran hingga sanksi proses hukum,” tegas Rabiul Jayan.
Menurut dia, konteks yang di kedepankan adalah keagaman. Mengingat video viral yang mencuat persoalan tersebut adalah lantaran Vita Melia menginjak ayat suci yang terkandung di dalam Al-Quran.
“Secara adat belum diproses, ini menyangkut keagamaan, marahnya umat muslim atas perilaku pelaku. Dengan maklumat MUI ini, dikeluarkannya fatwa yang menjadi pandangan keagamaan untuk diberikannya pedoman dan nasihat mengenai keagamaan. Ada dorongan tindakan tegas berupa sanksi di situ. Harusnya tadi yang bersangkutan salat taubat. Akan tetapi dia sedang berhalangan dan itu dibuktikan oleh anggota MUI perempuan,” jelas Gusti.
Di sisi lain Vita Melia sendiri mengungkapkan upaya tabayun yang dilakukannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana dirinya diminta mengklarifikasi dan mengurai kronologi video viral dirinya menginjak buku Yasin dan sudah beredar luas di media sosial belakangan ini.
Menurut Vita, pemanggilan Inspektorat dan MUI Kabupaten Kepahiang adalah upaya terakhir dirinya menerangkan klarifikasi atas kejadian tersebut hingga nantinya sanksi yang akan ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang.
Disinggung desakan masyarakat agar dirinya dipecat dari statusnya sebagai ASN Kepahiang, Vita tidak berkomentar banyak, apa lagi dengan suka rela mengundurkan diri.
“Belum berpikir untuk itu (mengundurkan diri dari ASN,red). Tapi saya akan terima apapun sanksi yang akan ditetapkan Pemkab Kepahiang nantinya,” singkatnya.













