SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan tersangka terhadap lima eks mantan anggota DPRD Kepahiang. Rabu (16/7/2025)
Kelimanya ditetapkan tersangka usai terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang, yang sebelumnya menelusuri dari kasus TGR sekwan.
Jika sebelumnya 3 nama sudah terseret hukum, kini bertambah 5 nama lagi yang berinisial NU, MRY, BD, M dan JT.
“Hari ini kita melakukan penahan terhadap 5 eks anggota DPRD Kepahiang, kelimanya terlibat dalam kasus korupsi di DPRD,” sampai katel Kejari Kepahiang, Nanda.
Kelimanya tersangka tersebut terlibat dalam kasus korupsi dengan angka rupiah yang cukup fantastis.
Jika ditotalkan dari sisa TGR yang tak dibayarkan mencapai Rp. 1,2 Miliar Rupiah. Data tersebut berdasarkan hasil temuan BPK.
Selanjutnya dalam pers rilis, Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar menyampaikan bahwa kelimanya ini memakan kerugian negara yang bermuara dari TGR.
“Dari yang kita dapat, adanya TGR yang tidak dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Miliar. Angka tersebut didapatkan dari fiktif perjalanan dinas,” jelas Febrianto.
Kelima tersangka ini dibawa oleh mobil tahanan jaksa ke rutan Rejang Lebong.(mat)













