Korupsi Pengadaan UPS, Jaksa Tetapkan Tersangka Eks Direktur RSUD Kepahiang

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka korupsi terhadap Eks Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang DAE. Rabu (12/11/2025)

Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kastel Nanda Hardika SH dalam rilisnya mengatakan tersangka DAE ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Pidsus, karena dalam proses pengadaan UPS 2020 sebanyak 1 unit dan tahun 2021 dua unit UPS.

Tidak melalui proses uji kelayakan sehingga alat UPS atau penampungan listrik tersebut tidak dapat digunakan.

“DAE ditetapkan tersangka, dan langsung dititipkan kerutan Curup Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan,” tegas Nanda.

Sementara itu, DEA mantan Dirut RSUD Kepahiang mengaku siap menjalani proses hukum dalam perkara yang tengah menjeratnya.

“Ikuti saja prosesnya, selebihnya keterangan silahkan tanya pengacara saya,” ungkap DAE.

Data terhimpun Uninterruptible Power Supply (UPS) merupakan sistem cadangan listrik yang dirancang untuk memastikan pasokan listrik stabil dan tanpa jeda bagi peralatan medis kritis saat terjadi pemadaman listrik utama.

RSUD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2020 mendapatkan anggaran DAK untuk pengadaan 1 unit UPS dengan anggaran kurang lebih Rp 1,4 miliar kemudian tahun 2021 melalui sumber yang sama pengadaan lagi 2 unit dengan anggaran mencapai Rp 1,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *