Ketekoran Kas Di Sekwan Sebabkan Kepahiang WDP, Ketua BPK Sampaikan Hasilnya

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 resmi diserahkan kepada tiga Komisi DPRD Kabupaten Kepahiang.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, pada Senin (02/06/2025).

Ketua BPK RI perwakilan Bengkulu, Arif Agus menyampaikan bahwa temuan yang ada di DPRD Kepahiang menjadi ketekoran kas di Sekwan DPRD.

Dijelaskannya ketekoran kas anggaran Rp4,8 miliar, dimana ada anggaran yang tidak ada pelaksanaan, pelaporan serta pertanggungjawaban anggarannya.

“Terkait dengan belanja barang dan jasa yang ada di sekwan pada tahun 2024 menyebabkan pertanggungjawaban atas ketekoran kas yang berkisaran 4,5 M,” sampai Ketua BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus.

Sejumlah uang yang sudah menjadi temuan tersebut belum ada pengembalian. Apalagi jika kita telusuri lebih mendalam, saat ini pejabat di Sekwan DPRD Kepahiang tahun 2024 sedang tersandung kasus Korupsi dengan topik permasalahan yang sama. Dengan hal demikian, Kabupaten Kepahiang dapati opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Hal ini dapati tanggapan langsung dari Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata S.Ip yang mengatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan waktu 60 hari yang diberikan sejak LHP diterima.

“Tapi kami (Pemkab) akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan apa yang menjadi catatan LHP BPK RI sebagaimana waktu yang diberikan selama 60 hari sejak LHP diterima,” singkat Bupati Kepahiang.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *