SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan status tersangka terhadap AK dalam dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di pusat perbelanjaan Mega Mall, Kamis (22/5/2025).
AK, yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Bengkulu dan juga mantan wali kota Bengkulu, menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, AK terlihat mengenakan rompi oranye dan dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius, melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Andri Kurniawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, yang mendapat pengawalan dari personel TNI AD, telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall pada Rabu (21/5/2025).
Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan kebocoran PAD Kota Bengkulu, yang berhubungan dengan berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Kasus ini mencuat setelah adanya alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Manajemen Mega Mall mengagunkan SHGB ke perbankan, dan saat kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain, sehingga menimbulkan utang pada pihak ketiga.
Akibat dari kondisi ini, lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall tidak dilunasi.
Selain itu, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak berdirinya, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.(mat)













