SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Lima tersangka dugaan kasus OTT Fee Proyek BBWSS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Rabu (10/12/2025)
Jaksa terima pelimpahan lima tersangka beserta BB (Barang Bukti) uang tunai sebesar Rp. 308 Juta.
Diantaranya yang dilimpahkan yakni KA ASN Kabupaten Kepahiang, FR anggota DPR RI bagian tenaga ahli, H Kades Pagar Gunung, S Kades Kampung Bogor dan A Kades Bogor Baru.
Kelimanya sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Reskrim bagai Tipidkor Polres Kepahiang.
“Hari ini kita terima pelimpahan 5 tersangka kasus OTT beserta BB uang tunai kisaran Rp. 300 Juta,” sampai Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Dika. Rabu (10/12/2025)

Kelimanya dibawa mobil tahanan jaksa ke rutan Bentiring Provinsi Bengkulu dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan.
Perlu diketahui sebelumny kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada tahun 2023 silam.
Saat ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka, Kasi Intel menyebutkan pihaknya tidak mengetahui.
“Belum diketahui, wewenang penyidik,” singkat Dika.(mat)













