Kejari Kepahiang Proses 5 Tersangka Dugaan Kasus OTT Fee Proyek BBWSS

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Lima tersangka dugaan kasus OTT Fee Proyek BBWSS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Rabu (10/12/2025)

Jaksa terima pelimpahan lima tersangka beserta BB (Barang Bukti) uang tunai sebesar Rp. 308 Juta.

Diantaranya yang dilimpahkan yakni KA ASN Kabupaten Kepahiang, FR anggota DPR RI bagian tenaga ahli, H Kades Pagar Gunung, S Kades Kampung Bogor dan A Kades Bogor Baru.

Kelimanya sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Reskrim bagai Tipidkor Polres Kepahiang.

“Hari ini kita terima pelimpahan 5 tersangka kasus OTT beserta BB uang tunai kisaran Rp. 300 Juta,” sampai Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Dika. Rabu (10/12/2025)

Kasi Intelejen saat diwawancarai usai pelimpahan

Kelimanya dibawa mobil tahanan jaksa ke rutan Bentiring Provinsi Bengkulu dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan.

Perlu diketahui sebelumny kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada tahun 2023 silam.

Saat ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka, Kasi Intel menyebutkan pihaknya tidak mengetahui.

“Belum diketahui, wewenang penyidik,” singkat Dika.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *