SEMARAKPOST | KEPAHIANG – ASN diwajibkan tetap ngantor jelang libur Idul Fitri 1446 H/2025. Aturan fleksibilitas kerja tersebut, berlaku pada 24-27 Maret 2025.
Menurut Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, alasan Pemkab Kepahiang tetap menginstruksikan ASN untuk tetap datang ke kantor lantaran, kebanyakan ASN sudah tidak lagi memikirkan pekerjaan jika sudah berada di rumah.
“Kalau di rumah, kita khawatir nanti banyak yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga kita instruksikan mereka supaya tetap ngantor,” ujar Sekkab.
Menurut Sekkab Kepahiang, ASN sendiri mulai akan libur pada 28 Maret 2025 nanti. Sehingga sebelum masa libur itu berlangsung, seluruh ASN harus menyelesaikan seluruh tugas-tugasnya.
“Liburnya mulai tanggal 28 nanti, jadi sebelum itu tetap harus kerja seperti biasanya,” sambungnya.
Disisi lainnya, Sekkab Kepahiang juga meminta agar seluruh ASN tanpa terkecuali, hadir pada hari perdana masuk kantor Pascalibur lebaran. Pasalnya jika tidak, pihaknya akan memberi sanksi kepada siapapun yang coba-coba membolos atau tidak masuk tanpa keterangan.
“Hari pertama masuk nanti, saya ingatkan supaya semuanya masuk. Jangan sampai bolos atau tidak hadir tanpa keterangan, karena pasti ada sanksinya,” demikian Sekkab Kepahiang.(mat)