SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyerahan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang di dalamnya mengatur perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (27/10/2025). Hasil pembahasan tersebut diserahkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anudin, S.Sos kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dalam laporannya, Anudin menyampaikan bahwa pembentukan Bapperida mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan Pansus, kami menyimpulkan bahwa lembaga ini perlu didirikan untuk mendorong inovasi di Kabupaten Kepahiang, khususnya pada sektor-sektor unggulan. Inovasi penting untuk menciptakan nilai tambah ekonomi di tengah masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan PDRB serta mengurangi ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat,” ungkap Anudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M., menyampaikan bahwa hasil pembahasan Pansus telah menyimpulkan Raperda tersebut layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan kami serahkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang untuk memberikan pendapat akhirnya. Kami harap seluruh fraksi dapat segera menyusun pendapat akhir dan menyampaikannya dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang akan dilaksanakan setelah Rapat Gabungan Komisi ini,” ujar Gregory.













