Enam ASN di Kepahiang Ajukan Cerai, Pemda Upayakan Mediasi

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Selama tahun 2025 ini, enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan permohonan perceraian kepada BKDPSDM Kepahiang Bengkulu.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan semua permohonan cerai ini telah menjalani proses mediasi, dan diupayakan agar tidak sampai bercerai.

“Tapi, sampai hari ini, empat ASN akhirnya telah dikeluarkan rekomendasinya, izin perceraiannya,” kata Rozi, Senin (28/7/2025).

Penyebab perceraian ini sendiri, lanjut Rozi, disebabkan berbagai alasan.

Meski tidak merincikan jumlah dan nama, Rozi mengatakan kebanyakan penyebab perceraian ini adalah faktor ekonomi, ketidakcocokan, hingga adanya perselingkuhan dan orang ketiga.

Sementara, dua ASN lain, permohonannya tengah dalam proses. Pihak BKDPSDM masih melakukan pemanggilan dan mediasi, agar dua ASN ini tidak jadi bercerai.

“Dua ASN ini masih kita upayakan mediasi agar rujuk kembali. Jadi masih dalam proses,” ujar Rozi.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Abdul Hafizh mengatakan ASN di Kepahiang tidak akan dibiarkan begitu saja saat akan bercerai.

Atasan langsung dari ASN tersebut, kata Hafizh, akan diperintahkan untuk melakukan mediasi, atau bahkan sampai ke Sekretaris Daerah (Sekda).

Para ASN yang mengajukan perceraian ini akan diupayakan untuk tidak melanjutkan rencana mereka, dan mencari jalan keluar.

“Jadi, kita upayakan, mediasi, bagaimana agar tidak bercerai,” kata Hafizh.

Namun, Hafizh mengatakan ada beberapa kondisi yang membuat perceraian ini tidak terhindarkan, salah satunya adalah orang ketiga atau perselingkuhan.

Untuk penyebab lain yang dirasakan masih bisa bertahan, pemkab melalui atasan masing-masing masih akan mengupayakan untuk tidak bercerai.

“Memang, kalau tidak jodoh lagi, tidak bisa kita paksakan. Tapi harus kita mediasi dulu,” ujar Hafizh.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *