SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menetapkan tersangka terkait kasus yang mencuat di DPRD Kepahiang. Jumat (15/8/2025)
Buntut masalah TGR yang sebelumnya membuat Sekwan dan dua eks bendahara terseret hukum hingga sampai ditetapkan tersangka pada 7 Mei 2025 lalu.
Kemudian dengan menelusuri kasus tersebut, ditetapkan kembali 5 eks anggota DPRD yaitu kelimanya berinisial NU, MRY, BD, M dan JT, ditetapkan pada 16 Juli 2025 lalu.
Masih dengan kasus yang sama, yakni buntut masalah TGR DPRD 2021-2023, sekarang jaksa putuskan 2 tersangka lagi, yaitu WP dan AP.
Keduanya merupakan eks pimpinan DPRD Kepahiang, yakni eks kutua dan eks waka 1, yang menjabat periode 2019-2024.
“Hari ini kejari kepahiang tetapkan dua tersangka lagi, soal TGR di DPRD Kepahiang, keduanya yakni WP dan AP,” kata Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar SH. Jumat (15/8/2025)
Kedua tersangka merupakan kunci main dari fiktif perjalanan dinas, mereka memiliki peran penting dalam memuluskan jalan untuk melawan hukum yakni menganggarkan non budgeting di DPRD Kepahiang.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya menjalani sudah 4 kali pemeriksaan. Hari penetapan ini, delapan total yang sudah ditetapkan tersangka kembali dipanggil untuk memudahkan jalannya pemeriksaan.
Kedua tersangka diamankan dilapas Provinsi Bengkulu, sedikit lain dari tersangka lainnya disebabkan karena faktor efisiensi dan kapasitas.(mat)













