SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan tersangka soal kasus korupsi di setwan DPRD Kabupaten Kepahiang. Rabu (7/5/2025).
Kasus yang sempat heboh di media beberapa bulan lalu, sekarang sudah menemukan hilal siapa yang dijadikan tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka setelah melewati panjangnya proses sebelum penetapan. Ketiganya yakni diantaranya mantan Sekwan dan mantan bendahara DPRD Kepahiang.
Mula ketiganya yaitu atas dasar temuan BPK RI sebesar 11,4 Miliar di setwan DPRD Kepahiang yang bersetatuskan TGR. Setelah melakukan penyidikan angka tersebut menjadi 12 Miliar.
“Kita tetapkan tersangka terhadap (RY), (YI) dan (DR), angka kerugian ada di 12 Miliar Rupiah,” Sampai Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.
RY (Sekwan) merupakan selaku pengguna anggaran, YI bendahara tahun anggaran 2021 dan DR merupakan bendahara tahun anggaran 2022-2023.
Ketiganya ditahan di lapas Rejang Lebong, diantarkan menggunakan mobil tahanan jaksa pada kisaran pukul 17.00 WIB.(mat)