SEMARAKPOST – KEPAHIANG | DPRD Kabupaten Kepahiang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mengambil alih lahan milik PT. TUM yang diketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama empat tahun terakhir. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., usai mengikuti audiensi antara Pemerintah Daerah dan manajemen PT. TUM di Kantor Bupati Kepahiang, pada Rabu (09/07/2025).
Ketua DPRD Kepahiang menyatakan bahwa PT. TUM telah menyalahi aturan dengan tetap beroperasi meski HGU 001 milik perusahaan tersebut telah berakhir pada tahun 2021.
“Kami mengapresiasi kinerja dan konsistensi Bupati dalam menangani persoalan ini. Operasional PT. TUM tanpa HGU selama empat tahun terakhir tentu menyalahi aturan. Terlebih, selama ini perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Gregory Dayefiandro.
Dia pun menegaskan, DPRD mendukung penuh langkah Bupati dalam menghentikan operasional PT. TUM dan mengambil alih lahan eks perusahaan tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung langkah Bupati untuk mengelola kembali lahan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Jika imbauan pemerintah daerah kepada PT. TUM untuk menghentikan operasional tidak diindahkan, DPRD siap menjalankan fungsi pengawasan dan legislasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan kembali HGU 001 untuk PT. TUM, sementara HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035 saat ini sedang dalam proses evaluasi.
“Kami tidak akan menerbitkan kembali HGU 001 yang telah berakhir pada 2021. Sementara HGU 002 masih dievaluasi. Hal ini tentunya juga didukung oleh Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi semua HGU yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Bupati Zurdi Nata.
Diketahui lahan yang sebelumnya dikelola PT. TUM akan diambil alih dan dimanfaatkan untuk pembangunan Kampung Agrowisata Perkebunan Kopi Kepahiang, sebagai bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung visi Nawacita Presiden Prabowo.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama PT. TUM, Chen Mao Fu, melalui penerjemah, menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pengajuan izin HGU. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dan membayar pajak daerah. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh Bupati.
“Kami tetap konsisten mengambil alih lahan tersebut karena selama ini PT. TUM tidak memberi kontribusi apa pun kepada daerah,” tegas Bupati.
Sebagai informasi, PT. TUM mengelola dua lahan berdasarkan HGU: HGU 001 seluas ±116 hektare yang telah berakhir pada 2021, dan HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035.
Audiensi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd., M.H., Camat Kabawetan, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (mat)













