Audiensi Bersama Direktur PT. TUMS, Bupati Tidak Berikan Negoisasi

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Audiensi Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata bersama PT. Trisula Ulung Megasurya (PT. TUMS), Chen Mao Fu. Rabu (9/7/2025) di ruang rapat Bupati Kepahiang.

Tidak ada lagi negoisasi, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata secara tegas meminta PT. Trisula Ulung Megasurya (PT. TUMS) untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas pada lahan tersebut. Hal ini dikarenakan HGU PT. TUMS telah berakhir masa berlakunya.

“Kami sudah sepakat untuk tidak merekomendasikan izin baru HGU untuk PT. TUMS. Untuk itu kami minta PT. TUM untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas dilahan tersebut. Karena akan kami pergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kepahiang,” tegas Bupati.

Dilanjutkan bupati, saat ini kabupaten Kepahiang sangat memerlukan lahan untuk mendukung program asta cita presiden Prabowo yaitu swasembada pangan. Dengan adanya lahan tersebut diharapkan bisa dipergunakan untuk program tersebut.

“Tentu ini kita bisa pergunakan dalam mendukung program swasembada pangan dari pak Presiden Prabowo. Kita akan berdayakan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut,” tambah Bupati.

Diakhir audiensi, Bupati kembali menegaskan bahwa keputusan ini merupakan keputusan bersama pemerintah yang bersifat final.

“Kami ingatkan kembali kepada PT. TUMS bahwa ini sudah keputusan kami bersama. Audiensi ini juga sebagai bentuk peringatan persuasif kami kepada PT. TUMS Agar tidak terus berlarut-larut,” pungkas Bupati sembari menutup rapat audiensi.

Berdasarkan pantauan dalam rapat tersebut, PT. TUMS berusaha untuk meminta keringanan dari pemerintah daerah kabupaten Kepahiang. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditolak oleh Bupati Kepahiang.

Turut hadir Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Sekda Dr. Hartono, Asisten bidang Pemerintahan, serta para kepala OPD.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *