SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Mantan Waka 1 DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 harus pasrah karirnya terkubur akibat tersandung kasus korupsi di DPRD Kepahiang.
AD yang seharusnya masih menduduki kursi DPRD pada periode 2024-2029 itu harus menjalani proses hukum lantaran dirinya terlibat dalam aliran uang non budgeting pada 2021-2023 lalu.
Tak hanya karir yang harus terhenti, aset-aset mewah yang dimilikinya juga harus ia relakan.
Saat ini jaksa telah berhasil sita mobil mewah miliknya yang berjenis Pajero. Selain itu jaksa juga berhasil sita aksesoris brandid.
Barang brandid tersebut seperti:
- Tas tangan wanita Balenciaga sebanyak dua pcs,
- Hand bag Louis Vuitton Paris 1 pcs,
- Tas selempang wanita Louis Vuiton Paris 2 pcs,
- Tas selempang pria Louis Vuitton Paris 1 pcs,
- Tas tangan wanita Louis Vuitton Paris 2 pcs,
- Tas tangan wanita Fendi 1 pcs,
- Tas tangan wanita christian Dior 1 pcs
- Kaca mata Louis Vuitton Paris 1 pcs,
- Kaca mata Ray-band 1 pcs,
- Ikat pinggang Louis Vuitton Paris 1 pcs,
- Satu invois bukti pembelian Louis Vuitton dengan jumlah Rp.17.900.000-,
- Jam tangan Rolex Daytona
Diluar aset dan barang brandid tersebut, jaksa juga berhasil menyita buku tabungan dan kartu ATM milik AD.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah istri AD, dan kami telah berhasil menyita buku tabungan, kartu ATM, beberapa tas, kacamata, ikat pinggang, jam, dan mobil,” sampai Kastel Kejari Kepahiang, Nanda. Jumat (22/8/2025)
Pihak penyidik akan terus menelusuri aset-aset lainnya, dan akan melakukan penggeledahan kembali apabila memang masih ditemukan aset-aset yang berkemungkinan untuk disita.(mat)













