SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Polres Kepahiang berhasil ringkus kasus pencurian di wilkum Kabupaten Kepahiang setelah mendapatkan laporan dari korban yaitu Dewi Fitria Ningsih (30th) warga Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan. Kamis (7/3/2024).
Setelah menerima laporan dari korban pada hari Kamis 7 Maret 2024, Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kabawetan Bripka Hendra Haryono melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira jam 19.00 Wib Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang bersama Kanit Reskrim Polsek Kabawetan dan anggota Polsek Kabawetan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP SUJUD ALIF YULAMLAM, S.I.K melakukan pengembangan terhadap DA (33th) warga Desa Pungguk Meranti yang mana sebelumnya pelaku tersebut telah diamankan.
Atas pengakuan pelaku bahwa ia melancarkan aksi pencurian sebab terlilit hutang. Berprofesi sebagai pemungut barang bekas, pelaku memantau situasi dengan cara mencari barang bekas untuk menentukan target rumah yang sekira sedang kosong (Specialis Rumah Kosong). Pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
Diketahui dari korban bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu 24 Februari 2024 sekira jam 13.30 Wib. Korban yang baru pulang dari rumah orang tuanya di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, setibanya di rumah korban melihat televisi LG LED miliknya sudah tidak ada lagi dan korban langsung mengecek ke dapur juga melihat kompor gas, magic com, tabung gas 3 Kg serta tank semprot elektrik miliknya juga tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
Diketahui barang bukti hasil curian belum dijual, hasil curiannya masih berada di rumah orang tua pelaku di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Pada Konferensi Pers Sabtu, (9/3/2024) Pelaku mengakui telah melakukan pencurian, diketahui dari pelaku ada tiga titik yang menjadi target operasinya, yaitu Desa Taba Tebelet, Desa Suka Sari dan Puskesmas Kabawetan. Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 AYAT (1) KE 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Telah diamankan barang bukti (BB) berupa :
- 2 (Dua) buah Tabung Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) ukuran 3 kilogram;
- 1(Satu) Unit Televisi LG LED TV;
- 1 (Satu) buah Magic Com merek MIYAKO;
1 (Satu) Tank Semprot Elektrik merek KEJORA;
1 (Satu) buah Kompor Gas merek MIYAKO. (Rahmat)