SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lalu, bagaimana dengan status Wabub dan Ketua Dewan saat usai melakukan pendaftaran cabub di Pilkada 2024 ini?
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok menjelaskan bahwa ketentuannya yakni untuk wabub yang masih menjabat tidak perlu mengundurkan diri sedangkan Ketua Dewan sendiri telah habis masa jabatan.
“Tanggal 27-29 nanti akan dibuka pendaftaran calon bupati Kepahiang yang langsung diusung ke KPU Kabupaten Kepahiang. Terkhususnya Kabupaten Kepahiang, untuk Wabub tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, cukup cuti saat masa kampanye. Sedangkan Ketua Dewan pada masa kampanye telah habis masa jabatannya.” jelas Ikrok ketua KPU Kepahiang.
Benar katanya, Cabub di Kabupaten Kepahiang diminta untuk mempersiapkan berkas valid saat melakukan pendaftaran nantinya, agar hal ini tidak menjadi kendala dalam proses pendaftaran.
Pada Sosialisasi pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati telah dibahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon. (MAT)