Sat-Lantas Polres Kepahiang Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Suro Ilir, Pelaku dituntut 6 Tahun Penjara

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Satlantas Polres Kepahiang berhasil ungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas pada 11 Juli 2024 yang menewaskan seorang lansia bernama Ali Hanafiah (75).

Laka Lantas yang menyebabkan meninggalnya seorang lansia di Desa Suro Ilir tersebut berhasil terungkap saat personil Polres Kepahiang mengintai pelaku melalui rekaman CCTV dibeberapa titik. Setelah mengetahui asal kendaraan maka dilakukanlah penangkapan di rumah pelaku yang bertempatkan di Kabupaten Seluma.

Saat dilakukannya penangkapan, pelaku berinisial NE (26) warga Kabupaten Seluma hanya berdiam diri tanpa perlawanan saat dijemput kepolisian Polres Kepahiang di kediamannya usai melarikan diri selama 13 hari pasca kejadian tabrak lari.

“Pelaku sempat melarikan diri selama 13 hari sebelum dilakukannya penangkapan. Saat didatangi di kediamannya pelaku hanya berdiam diri tidak melakukan perlawanan, sepertinya pelaku mengakui kesalahannya.” sampai Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si.

Diketahui pelaku menggunakan mobil berjenis Avanza yang berwarna hitam dengan plat BD 1080 BB yang pada saat itu sedang menuju Kabupaten Rejang Lebong untuk menghadiri suatu acara bersama keluarga.

Sempat merasa kebingungan, pelaku mencoba untuk menghindari TKP dengan memutari arah arus pulangnya ke Kabupaten Seluma. Pelaku memutari arah pulang melalui Lubuk Linggau yang tembus ke Tebing, Kabupaten Empat Lawang hingga tembus kembali di Kabupaten Kepahiang di Kecamatan Bermani Ilir. Tidak berhenti disitu, pelaku juga sempat mengganti kaca lampu mobil sebelah kiri yang pada saat itu pecah saat kejadian.

Pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 yang menuntut pelaku kurungan penjara +- 6 tahun. Saat ini Polres Kepahiang masih melakukan penyembangan terhadap kasus ini. (MAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *