Prihal Kades Tanjung Alam. DPRD: Segera Tindak Lanjuti

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Pemerintahan Kabupaten Kepahiang digemparkan dengan kedapatan warga yang melapor salah satu Kades di Kabupaten Kepahiang selingkuh dengan salah satu warganya sendiri.

Prihal ini telah dibenarkan oleh warga dan Kades itu sendiri. Perbuatan kades dinilai warga telah mencoreng nama baik Desa Tanjung Alam dan memberikan contoh yang tidak baik bagi warga.

DPRD menanggapi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni atas perbuatannya berselingkuh dengan warganya sendiri.

“Perkara seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah ataupun nama baik desa. Sebagai tauladan yang seharusnya menjadi contoh masyarakat, Kades ini juga mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang. Pemkab harus tegas untuk menindaklanjuti pemecatan Kades.” kata Anudin,S.Sos, Anggota DPRD Dapil Kecamatan Ujan Mas-Merigi, Rabu (30/10/2024).

Tidak hanya itu, Anudin juga menegaskan perkara Kades Tanjung Alam juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam salah satu pasal UU No 6 tersebut berbunyi, Kades dapat diberhentikan oleh Kepala daerah lantaran membuat keresahan di tengah masyarakat, berzina ataupun pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi kepala desa lainnya.

“Kepada desa yang membuat keonaran atau keresahan. Seperti korupsi, asusila dan yang lainya. Bupati harus tegas, memecat atau mencopot jabatan Kades Tanjung Alam,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *