PPS Diprotes, Ini Alasan Pendaftar KPPS Belum Lolos

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Pemilihan KPPS yang dilakukan oleh jajaran KPU yakni PPS Kelurahan/Desa yang akan ditugaskan langsung di TPS saat pemilu serentak maupun pilkada. 

KPPS memiliki tugas penting terhadap berlangsungnya pemilihan di TPS, maka dari itu KPU dan jajarannya memerlukan anggota yang berkompeten dan bijaksana dalam bertugas dikarenakan anggota KPPS berhadapan langsung dengan pemilih.

Dalam perekrutan anggota KPPS yang dilakukan PPS dibuka secara umum dengan ketentuan yang berlaku, seperti umur, jenjang pendidikan, serta kelayakan dalam menjalankan tugas.

Tak jarang dalam perekrutan anggota KPPS ini menuai konflik dikarenakan adanya sistem seleksi sesuai yang dibutuhkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, Kelurahan Pasar Ujung, anggota PPS mengharuskan 12 pendaftar ditolak/gugur dari 82 pendaftar sehingga menyisahkan 70 calon anggota KPPS yang sesuai dibutuhkan KPU dalam pilkada serentak nanti.

Dari 12 anggota yang dinyatakan gugur tersebut KPU yang melalui Ketua PPS Pasar Ujung Yosi Haryani mengatakan bahwa seleksi dari calon anggota KPPS sudah dilakukan sesuai perintah dan regulasi yang berlaku.

“Kita menerima 82 pendaftar dan kita ambil sebanyak 70 sesuai yang dibutuhkan dan mengharuskan 12 pendaftaran lainnya dinyatakan gugur. Seleksi tersebut kita ambil sesuai riwayat keanggotan baik dari sikap maupun sifat saat menjalankan tugas, sebab beberapa diantaranya pernah menjadi anggota KPPS dan ada diantaranya meninggalkan kesan buruk / blacklish.” jelas ketua PPS Pasar Ujung. Jumat (11/10/2024)

“Kami hanya menjalankan tugas dan menjalankan yang diperintahkan dari arahan KPU.” tambahnya.

Dengan harapan, perekrutan ini tidak menuai masalah baru, sehingga dapat berjalan dengan aman dan damai menuju Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *