Polres Kepahiang Amankan Belasan Tersangka Pelaku Kejahatan

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Hanya dalam tempo satu bulan dari Oktober hingga November 2024, Polres Kepahiang beserta jajaran, berhasil mengungkap puluhan kasus tindak kejahatan, beserta belasan tersangka yang berhasil diamankan.

Ini diungkapkan langsung Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, SIK dalam Press Confrence, yang dilaksanakan di Mapolres Kepahiang, Senin (25/11/2024).

Tindak kejahatan yang paling menonjol berhasil diungkap Jajaran Polres Kepahiang dalam kurun waktu tersebut adalah kejahatan konvensional sebanyak 16 kasus, diantaranya, curat, penggelapan, tindak pidana perdagangan orang/mucikari, dan tindak pidana perlindungan anak dan perempuan.

“Sejak Oktober lalu, dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polres Kepahiang beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 32 kejadian tindak pidana, baik berupa pidana umum, kejahatan transaksi nasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan bentuk kejahatan lainnya,” ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Eko.

Dari 32 kejadian gangguna Kantibmas, yang berhasil diungkap, terang Kapolres pihaknya juga berhasil mengamankan belasan tersangka.

“Kasus yang paling menonjol dan berhasil kami ungkap, seperti kejahatan perdagangan orang, dimana kami juga berhasil mengamakan 1 orang yang kami sangkaka sebagai mucikari,” jelasnya.

“Kasus menonjol lainnya pengungkapan tindak pidana Migas, kami berhasil mengamankan 3 tersangka penimbun BBM dengan barang bukti lebih kurang 500 liter yang terdiri dari pertalite dan solar,” sambung Kapolres.

Masih tingginya angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dan untuk segera memberitahu pihaknya jika mengetahui atau adanya indikasi yang mencurigakan akan terjadinya tindak kriminalitas.

“Jangan sungkan segera beritahu kami jiga ada yang mencurigakan. Ini penting bagi kita untuk bisa meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” demikian Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *