SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Maraknya penyimpangan agama menjadi masalah serius dalam negeri, pentingnya melakukan pengawasan keagamaan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara Menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Lewat Youtube PUSDIKLAT MAPIM, pada Kamis 1 Agustus 2024 Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Kasi Intelejen Nanda Hardika, SH, MH mengatakan bahwa pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan salah satu tugas dari bidang Intelejen Kejaksaan RI.
Pentingnya pengawasan ini telah menerbitkan pokok pikiran untuk mempermudah jangkauan masyarakat melakukan pelaporan terhadap penyimpangan aliran keagamaan dan kepercayaan melalui SIPAKEM. Tim PAKEM sejatinya telah ada sebelum SIPAKEM muncul, namun pada saat itu masyarakat yang ingin melakukan pelaporan harus melalui administrasi dengan datang langsung ke Kejari Kepahiang.
“Sebagaimana pentingnya melakukan pengawasan terhadap penyimpangan keagamaan dan kepercayaan ini telah dipermudah dengan adanya SIPAKEM, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Kejaksaan untuk melaporkan tindak penyimpangan keagamaan dan kepercayaan. Cukup melalui handphone dan komputer berasaskan aplikasi SIPAKEM masyarakat sudah dapat menjangkau pengaduan dengan mudah.” jelas Kastel Nanda Hardika, SH, MH.
Dengan kemajuan kebijakan ini, dengan harapan tidak adanya lagi penyimpangan agama dan aliran kepercayaan di Indonesia umumnya Kabupaten Kepahiang khususnya. Dengan aplikasi SIPAKEM mari menuju perubahan dengan kemudahan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari para petinggi daerah, seperti Bupati, kepala Kesbangpol, kepala Kemenag, Ketua FKUB, dan perwakilan-perwakilan kepala agama. (MAT)