SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang yang pada saat itu dijabat oleh Rollan Yudistira dicopot jabatannya oleh Bupati Kepahiang satu pekan yang lalu.
Rollan Yudistira pada saat ini sedang menghadapi permasalahan di Kejaksaan Negeri Kepahiang, namun setatus yang bersangkutan masilah sebatas saksi, bukan tersangka.
Kuasa hukum sekwan, Joni menuturkan bahwa pencopotan jabatan ini terkesan terburu-buru. Sehingga hal ini menjadi seruan pertanyaan, “atas dasar apa pencopotan jabatan ini?”.
“Pencopotan jabatan ini terlalu tergesa-gesa sehingga tidak tertib secara administrasi dan tidak profesional. Pencopotan jabatan ini tanpa alasan yang jelas atas setatus yang dipermasalahkan sehingga berakhir di-non jobkan.” tutur Joni.
Selaku kuasa hukum, Joni juga sampaikan bahwa akan menindak hal ini dengan hukum, berkemungkinan melakukan gugatan ke PTUN atau yang lainnya.
Melalui statment Joni, Rollan Yudistira sangat koopratif dalam menghadapi perkara yang dijalaninya. Tidak hanya itu, Joni juga sampaikan bahwa Rollan Yudistira akan buka-bukaan atas perkara ini.
“Yang bersangkutan akan menjelaskan sejelas-jelasnya apa yang terjadi, karena Rollan Yudistira ini semacam dikambing hitamkan.” sampai Joni.
Sekwan akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di DPRD Kepahiang selama ia menjabat. Akankah ada nama lain yang terseret?. Seperti yang kita harapkan, semoga kasus ini segera menemukan titik terang.