SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, (AP) selaku Kepala Pengelola Dana CSR rumah BUMN PLN Kepahiang ditahan. Senin (9/12/2024).
AP ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menyalahgunakan dana CSR tahun anggaran 2021 – 2023 untuk alokasi rumah BUMN PLN Kepahiang.
Kajari kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui kasi pidsus Febrianto Ali Akbar, SH. yang didampingi oleh kasi Intelijen Nanda Hardika, SH, MH memaparkan hasil penetapan tersangka korupsi dana CSR rumah BUMN yang dikisarkan hingga Rp.300-an Juta.
“Hasil pemeriksaan tim penyelidik, dana yang dikorupsi berkisaran hingga Rp.300-an Juta. Dana tersebut didapat tersangka dari bantuan oprasional pengelolahan rumah BUMN dan dana suport pembinaan UMKM dari anggaran CSR. Namun dalam penyelolaan terdapat kegiatan yang fiktif serta tak dapat dipertanggungjawabkan.” papar kasi pidsus Febrianto Ali Akbar, SH.
Melalui proses hukum, pemeriksaan telah dilakukan hingga AP dinyatakan sebagai tersangka. AP ditahan selama 20 hari dilapas kelas II Rejang Lebong, Curup.(MAT)