Keluarga Korban Penganiayaan Di Liku Sembilan Minta Keadilan

SEMARAKPOST – BENGKULU TENGAH | Pernah viral di akhir tahun 2023 seorang IRT yang berprofesi sebagai pedagang di Liku Sembilan ditemukan bersimbah darah di pojokan warung miliknya.

Gegerkan se-Bengkulu Tengah dan bahkan sampai ke Provinsi atas kasus yang kejam dan keji ini. Siapa sangka pelaku yang berhasil diamankan pada 15 April 2024 oleh pasukan reskrim Polsek Taba Penanjung di kediaman pondok sawak di daerah Desa Taba Padang, Kabupaten Kepahiang yakni suaminya sendiri.

Pria yang berinisial (UB) atau sering disapa Ujang Kapak tersebut hampir menghabisi nyawa istrinya menggunakan pecahan batu yang pada saat itu ada di warung. Ia mengaku kebenaran atas perlakuannya terhadap korban, ia juga mengatakan bahwa ia menghantamkan batu hingga korban tak berdaya.

“Saat itu kisaran magrib saya hanya dengan korban di warung, sempat cek cok sebelumnya hingga saya melangsungkan aksi pemukulan dengan keras di bagian pipi menggunakan tinju. Saya melihat ada batu di dekat pintu lalu saya ambil dan hantamkan ke bagian kepala korban.” sampai pelaku saat diwawancarai di Polsek Taba Penanjung.

Korban (EN) sempat dirawat selama kurang lebih 1 bulan di rumah sakit. Keterangannya, selama 3 hari di RS Benteng dan setelah itu dilarikan ke RS M.Yunus Bengkulu untuk mendapatkan perawatan khusus hingga akhirnya dilakukan operasi bedah disebabkan luka bagian kepala yang sangat parah hingga ada gumpalan darah dibagian otak.

Mengingat ketragisannya, kejadian itu masih membayang di ingatan keluarga korban. Keluarga korban sangat mengharapkan hukuman yang seadil-adilnya untuk pelaku. Korban sangat berharap pihak berwajib dapat mengambil keputusan yang bijak untuk perkara ini.

“Ibu pernah terkapar dirumah sakit kurang lebih 1 bulan, ibu sangat menyayangkan musibah ini bisa menimpa ibu. Ibu sangat mohon untuk keadilan dari kejadian ini, ibu sangat meminta pihak yang berwajib dapat mengambil keputusan yang setimpal dengan apa yang pelaku perbuat.” terang korban sambil nangis.

Pelaku akan dituntut dengan pasal 354 ayat (1) KUHP. Yang menerangkan bahwa Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karna melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (MAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *