Penulis : Retno Dwi Putri Magister Ilmu KomunikasiUniversitas Bengkulu
SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Artikel | Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentukkhusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakaimengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini. Ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadiukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagaipencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karenabanyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam halpencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendakdilindungi adalah kewajiban mata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Indonesia adalah salah satu Negara demokrasi di dunia. Di Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, kemerdekaanberpendapat secara lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi dan Negara. Kebebasan berpendapat telah diaturdalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum. Menurut Undang-undang ini setiap warga negara berhakuntuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudahan dalam menyampaikan pikiran secara lisandan tulisan dewasa ini berjalan seiring dengan semakinberkembangnya teknologi informasi. Teknologi informasiPerkembangan sudah sangat canggih, cepat dan mudah, sehingga menjadi gaya hidup bagi masyarakat di seluruhdunia tidak terkecuali Indonesia yang juga terkena pengaruhperkembangan teknologi informasi di era globalisasipemanfaatan ini. Teknologi Salah satu informatika denganmunculnya berbagai macam situs jejaring sosial ini menyebarluas ke berbagai macam kalangan anak anak, mahasiswa, iburumah tangga, dan masih banyak yang lainnya dapatmenggunakan situs jejaring sosial untuk kebutuhan masing-masing pengguna. Penggunaan media sosial secara meluas inimemiliki dampak yang bermacam-macam, di satu sisi dapatmemberi dampak positif pada bidang sosial, pendidikan, politik, ekonomi dan sebagainya, di menyebabkan kejahatanbaru. sisi lain munculnya Secara dapat jenis khusus, perkembangan teknologi komputer dan internet memberikanimplikasi-implikasi yang signifikan terhadap pengaturan ataupembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siberserta terhadap perkembangan kejahatan dalam dunia maya (cyberspace), (cybercrimes).
Beberapa individu dan aktivis menghadapi jeratanhukum atas tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaranhoaks karena mengkritik kebijakan pemerintah atau pejabatpublik di media sosial. Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE seringkali digunakan untuk memproses kasus-kasus ini.Pelaku yang melanggar pasal dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Selain itu pasal 28 UU ITE seringdigunakan untuk memproses kasus tentang hoaks dan pencemaran nama baik, Pasal 28 UU ITE Menjelaskantentang perbuatan yang menyebarkan kebencian terhadapsuku, agama,ras, dan antargolongan (SARA) Melalui media elektronik.
Pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE, memperjelasdefinisi pencemaran nama baik dan hoaks agar tidakdisalahgunakan untuk membungkam kritik. Edukasi kepadamasyarakat tentang literasi digital juga dilakukan untukmeminimalisir penyebaran hoaks dan memperbaiki etikadalam komunikasi digital. Pertanggung jawaban tindak pidanapencemaran nama baik di dunia maya ini dapatditerapkan dengan sanksi pidana maupun penjara ataupun denda sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan ataupun mencemari nama baik ini merupakan sekumpulan data elektronik termasuk juga didalamnya tulisan, gambar, suara, rancangan foto, peta, telegram, kode yang telah diolah sehingga didalamnya mengandung unsur pencemaran nama baik. Pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial (dunia maya) ini dapat diterapkandengan sanksi pidana maupun penjara ataupun denda sesuai ketentuan Undang-Undangyang berlaku. Kemajuan teknologi informasi telah membawamanusia kepada peradaban baru dengan struktur besertatata lainnya dan hal ini pada akhirnya akan membawa dampak pada pergeseran nilai, norma moral dan kesusilaan
Ada beberapa Langkah untuk mengatasi berita hoaks dan pencemaran nama baik, yang pertama yaitu :
Langkah yang harus dilakukan adalah dengan adanyaedukasi dan literasi digital, misalnya menyelenggarakanprogram literasi digital secara luas agar masyarakat lebihmemahami cara membedakan berita yang valid dengan hoaks. Edukasi ini mencakup kemampuan untuk memverifikasisumber informasi, memahami konten yang manipulative, sertaetika komunikasi online. Tujuan dari Edukasi dan LiterasiDigital meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih kritisterhadap informasi yang mereka temui dan bagikan, sertamengurangi penyebaran hoaks secara tidak sengaja.
Langkah kedua melakukan revisi undang-undang atauperaturan yang mengatur hoaks dan pencemaran nama baikagar lebih jelas, terutama dalam hal definisi dan cakupannya. Di Indonesia, misalnya, bisa dengan memperjelas pasal dalamUU ITE tentang hoaks dan pencemaran nama baik untukmenghindari multitafsir. Langkah ini bertujuan untukmencegah penyalahgunaan regulasi untuk kepentingantertentu dan memberikan Batasan yang jelas mengenaipelanggaran terkait hoaks dan pencemaran nama baik.
Selanjutnya Langkah yang bisa di lakukan adalahdengan meningkatkan peran platform digital sepertiFacebook, Twitter, dan WhatsApp untuk memperketat aturanmoderasi konten dengan memanfaatkan teknologi deteksihoaks. Platform bisa diberi kewajiban untuk menandaiinformasi yang belum terverifikasi atau mencurigakan. Hal inibertujuan untuk mengurangi penyebaran hoaks di media sosialdan membantu pengguna mengenali konten yang tidak dapatdipercaya dengan lebih mudah.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang proporsional untuk memperkuat penegakan hukum terhadappelaku penyebar hoaks dan pencemaran nama baik yang terbukti memiliki niat jahat atau kepentingan tertentu. Namunhukum harus diterapkan secara bijaksana untuk menghindaripenindasan terhadap berekspresi. Langkah ini bertujuanmemberikan efek jera kepada pelaku yang menyebarkaninformasi palsu dengan sengaja tanpa menghambat kebebasanberpendapat.
Pemerintah dan Lembaga terkait dapat menyediakankanal informasi resmi di
media sosial dan situs web yang mudah di akses oleh masyarakat, Informasi yang disediakan harus cepat, jelas, dan akurat khususnya untuk isu-isu yang rentan terhadappenyebaran hoaks. Tujuan ini bertujuan untuk memudahkanmasyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumberresmi, sehingga mengurangi ketergantungan pada informasiyang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
7 . Kampanye Anti-Hoaks dan Sosialisasi di Masyarakat
Melakukan kampanye anti-hoaks secara berkala, baikmelalui media digital maupun dalam kegiatan di masyarakatseperti seminar, lokakarya, dan sosialisasi public lainnya. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya kritis dan kesadarankolektif di kalangan masyarakat tentang bahaya hoaks sertamendorong mereka lebih bertanggungjawab dalammenyebarkan informasi.
8. Penerapan Teknologi Deteksi Hoaks
Langkah terakhir mungkin bisa mengembangkan dan menerapkan teknologi deteksi otomatis untuk mengenali polapenyebaran hoaks, seperti konten yang bersifat clickbait atauyang sering disebarkan oleh akun-akun yang mencurigakan, ini bertujuan untuk mempercepat proses identifikasi hoakssehingga Tindakan pencegahan bisa dilakukan sebelum hoakstersebut tersebar luas.