Judi Online Dalam Presfektif Regulasi Komunikasi

Penulis : Aprinto Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Artikel | Teknologi tidak selalu memberikan efek positif bagipenggunanya. Salah satu produk dari kemajuan teknologiadalah judi online. Perjudian adalah permainan bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.Mirisnya, kecanduan judi online memicu dampak negatifbagi pemainnya, bahkan keluarganya. Dampak negatifbagi finansial, psikologis, sosiologis, dan hukum pidana.Psikologis teknis Tri Iswardani mengatakan ekonomimenjadi faktor utama masyarakat bermain judi online. Kebutuhan ekonomi yang meningkat membuat seseorangmenggunakan cara instan untuk mendapatkan uang, dan akhirnya terjerumus ke judi online. Dalam permainan judi online tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi harus mahir dalam memanfaatkan jaringan internet serta mahir dalam menjalankan strategi permainan judi online. Dalam hal pembayaran transaksi juga sudah mengunakan sarana online. Orang yang menjadi pemenang dalam permainan judi online menerima uang dengan bentuk transaksi elektronik. Fenomena sekarang ini memperlihatkan kepada kita bahwa semua kalangan tanpa terkecuali terlibat dalam judi online, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum Polisi, oknum TNI dan Masyarakat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. KepalaPPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakanbahwa transaksi judi online pada tahun 2024 ini telahmencapai angka Rp 283 triliun. Menurut PPATK, salah satu penyebab meningkatnya transaksi judi online adalahkarena saat ini masyarakat dapat bertransaksi denganjumlah yang kecil. Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwatransaksi judi online di Indonesia terus meningkat daritahun ke tahun.

Penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko inidan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untukmelindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat daribahaya judi online. Kepolisian mengungkapkan, pegawaiKementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online inididuga melakukan penyalahgunaan wewenang. “Merekaini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan ataumengecek web-web judi online, kemudian mereka diberikewenangan penuh untuk memblokir,Namun, merekamelakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal dengan mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit.

Di Indonesia, peraturan tentang perjudian termaktub dalam beberapa perundang-undangan, termasuk di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Hukum perjudian online khususnya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan amendemennya. Menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP, perjudian di Indonesia dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah.Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentangperubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpahak mendistribusikanmentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalamhal menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umumuntuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaanuntuk itu. Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Judi Online Dalam Kontek Regulasi Komunikasi

Permasalahan judi online dalam konteks regulasi komunikasi sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum, etika, dan teknologi. Beberapa masalah yang muncul antara lain:

1. Peraturan yang Belum Konsisten dan Tegas
Regulasi mengenai judi online di berbagai negara, termasuk Indonesia, seringkali tidak seragam atau tidak jelas. Di Indonesia, judi dilarang secara hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, peraturan ini belum sepenuhnya mencakup kegiatan judi online yang berkembang pesat.
2. Pengawasan Komunikasi Digital
Judi online tersebar melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk media sosial, aplikasi pesan, dan situs web. Pengawasan terhadap komunikasi ini sulit dilakukan mengingat banyaknya platform dan teknologi yang digunakan.
3. Komentrian komunikasi dan digital sebagai pengawas regulasi komunikasi memiliki tugas yang berat dalam menyaring atau memblokir situs judi online. Namun, pengelola situs judi online judi seringkali menemukan cara untuk menghindari pemblokiran ini.
4. Tantangan dalam Penegakan Hukum
Regulasi atau kebijakan hukum yang ada belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan cara-cara baru dalam penyebaran informasi.

5. Perlindungan Konsumen dan Literasi Digital

Kurangnya edukasi tentang risiko judi online membuat banyak orang, terutama generasi muda, terjerumus. Pengguna internet yang belum paham literasi digital seringkali menjadi target utama iklan-iklan judi online.
Regulasi di bidang komunikasi digital juga perlu diperkuat agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online dan melindungi konsumen dari iklan-iklan yang menyesatkan.

6. Etika dalam Penggunaan Teknologi Komunikasi

Judi online memanfaatkan algoritma dan teknologi komunikasi untuk menargetkan pengguna secara agresif. Penyebaran iklan yang sulit dibendung menjadi tantangan tersendiri dari perspektif etika.
Di sini, regulasi komunikasi dapat berperan dalam menetapkan batasan penggunaan teknologi untuk tujuan-tujuan yang melanggar norma sosial dan hukum.

Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Judi Online

Mengatasi judi online di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif melibatkan regulasi hukum, edukasi, teknologi, dan penegakan hukum. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini:

1. Memperkuat Regulasi dan Kebijakan Hukum

Revisi dan Peningkatan Regulasi: Undang-Undang ITE dan KUHP perlu disempurnakan agar lebih efektif dalam menangani judi online. Perlu ada regulasi yang spesifik terkait transaksi digital yang digunakan dalam judi online, serta revisi terkait UU ITE dan KHUP ini memberikan hukuman yang lebih berat terhadap oknum-oknum penegak hukum itu sendiri yang melakukan tindakan judi online.
Penerapan Hukuman yang Tegas: Hukuman yang lebih tegas bagi pelaku judi online, termasuk pengelola situs, agen, dan pihak yang terlibat dalam pemasaran, dapat memberikan efek jera.

2. Blokir Situs Judi Online secara Proaktif

Pemblokiran Berbasis AI, Menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara otomatis akan membantu membatasi akses ke situs-situs tersebut.
Kolaborasi dengan Penyedia Layanan Interne,  Kerja sama ini diperlukan untuk melakukan pemblokiran yang lebih menyeluruh dan memastikan bahwa situs situs yang sudah diblokir tidak mudah diakses kembali.

3. Pengawasan Transaksi Keuangan yang Terkait dengan Judi

Pendeteksian Aliran Dana: Kerja sama dengan lembaga keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.

4. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Kampanye Literasi Digital: Melalui kampanye ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko judi online dan cara mengenali iklan atau situs yang berbahaya.
Penyuluhan di Sekolah dan Komunitas: Edukasi sejak dini mengenai bahaya judi perlu dilakukan, terutama di kalangan remaja. Sekolah dan lembaga masyarakat dapat menjadi wadah sosialisasi literasi digital.

5. Kerja Sama Internasional

Kolaborasi dengan Platform Digital Global: Melibatkan platform besar seperti Google, Facebook, dan Instagram untuk mengontrol iklan terkait judi yang muncul di Indonesia, serta mempermudah prosespemblokiran.

6. Kolaborasi dalam Penegakan Hukum yang Lebih Efektif

Sinegi dalam penegakan hukum terkait pemberantasan judi online sangat diperlukan untuk tercapainya pemberantasan judi online yang lebihefektif. Kerjasama seperti pihak kepolisian, Komdigi, dan kemterian keuangan, hal ini tentu dapat sangat membantu untuk memantau perkembangan judi online dan mengidentifikasi jaringan judi online serta melakukan tindakan hukum semestinya. Penerapan Tindak Lanjut yang Cepat, Prosedur cepat dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku judi online akan membuat penegakan hukum lebih efektif.

7. Membangun Kesadaran dalam Komunitas Digital

Pelibatan Influencer dan Tokoh Masyarakat: Melibatkan tokoh publik untuk mengedukasi masyarakat dan membangun kesadaran bahwa judi online adalah kegiatan ilegal yang dapat merugikandan melawan hukum.
Pelaporan dan Penandaan oleh Masyarakat: Memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan situs judi online melalui platform resmi sehingga pemerintah dapat lebih cepat menindak.
8. Membentuk lembaga Non-pemerintahan

Terkadang kita sering kecewa dengan proses hukum yang belum sepenuhnya transparan dan adil. Lembaga ini diperlukan agar penegakan hukum terkait judi online tidak hanya sepihak dari pemerintahan saja, tujuan dari lembaga ini adalah pemberantasan judi online lebih efektif dan transparan, dengan cara melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berpengaruh. Lembaga ini tentunya harus didasari Undang-Undang yang memuat kekuatan hukum untuk melakukan tindakan, seperti proses pemantauan, mengidentifikasi tindakan yang mengarah pada perjudian, khususnyta judi online, serta memberikan sanksi hukum kepada pelaku judi online.

Upaya untuk mengatasi judi online di Indonesia memerlukan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, penyedia teknologi, serta masyarakat. Sinergi antara penegakan hukum yang kuat, regulasi yang jelas, dan edukasi kepada publik akan membantu mengurangi judi online serta mencegah generasi muda terjerumus ke dalam aktivitas ilegal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *