SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Usai diriliskan dalam jumpa Pers pencapaian Patuh Nala 2024 yang mana telah mengamankan sebanyak 28 knalpot brong dan juga tilang sebanyak 87 tilang. Selasa (30/7/2024).
Disampaikan dalam pers rilis tersebut para pelanggar mayoritas remaja yang masih bersekolah atau bisa disebut pelajar. Pelanggaran yang paling dominan dilakukan yakni penggunaan knalpot brong, balap liar dan juga tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Bagi pelajar yang didapat melanggar peraturan berlalu lintas maka akan dikenakan sanksi yakni kendaraan yang digunakan diamankan selama 3 bulan dan serta dipanggil orang tua dari pengendara tersebut untuk diberikan edukasi terhadap pengendara dibawah umur.
“Kita selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat dan juga sekolah-sekolah yang mana agar peraturan berlalu lintas dapat dipahami langsung dari sumbernya. Kami juga tegaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar maka kendaraan tersebut akan ditahan selama 3 bulan serta kita panggil orang tua yang bersangkutan.” jelas Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si.
Kegiatan pengamanan seperti ini tidak hanya berlangsung selama Ops Patuh Nala, namun pihak kepolisian Sat Lantas Polres Kepahiang akan setiap harinya melakukan pengamanan yang kasat mata dan tentu saja diluar E-Tilang. (MAT)