SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh BA, warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Lantaran dirinya melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur yang masih berusia 15 tahun, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan aksi persetubuhan ini, diketahui oleh orang tua korban yang saat itu mendapatkan laporan dari warga setempat.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut.
Bahkan disebutkan Kasat, saat ini BA yang menjadi terduga pelakunya sudah berhasil diamankan.
“Jadi kemarin kami menerima laporan dari salah satu warga yang datang ke Polres Kepahiang, warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya yang masih berusia 15 tahun. Untuk saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 22 Oktober 2024.
Kasat menjelaskan bahwa, usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Alhasil tak sampai 24 jam, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Saat ini kami masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan Pascapemeriksaan,” singkatnya.