SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang menjalankan tugas mengawasi jalannya pemilu agar tidak melakukan pelanggaran supaya tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang baru-baru ini Bawaslu temui pelanggaran yang merujuk ke salah satu cakada hingga mengharuskan pihaknya memanggil cakada tersebut ke kantor Bawaslu. Rabu (9/10/2024).
Zurdi Nata, yang saat itu dipanggil untuk memberikan keterangan terhadap temuan pelanggaran langsung sigap menghadap ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang untuk berikan klarifikasi.
Temuan pelanggaran tersebut yakni ada salah satu oknum anggota dewan yang berikan saweran untuk bermaksud kampanyekan salah satu cakada yakni paslon nomor 3.
Saat ditanya oleh pihak Bawaslu atas kejadian tersebut “Apakah saudara dirugikan?” Zurdi Nata langsung jawab “Iya, saya merasa dirugikan”.
Dari pertanyaan Bawaslu tersebut, Zurdi Nata klarifikasi bahwa ia ingin semuanya sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa oknum-oknum seperti ini mencitrai demokrasi Indonesia.
“Pada seharusnya anggota dewan dilarang berkampanye apalagi memberikan saweran berbentuk uang maupun berbentuk barang. Sangat disayangkan, oknum seperti ini sudah merusak citra demokrasi Indonesia.” sampai Zurdi Nata.
Disamping itu Zurdi Nata juga berikan harapannya terhadap Bawaslu agar dapat menjalankan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku.(MAT)