Bapemperda Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif DPRD

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Bapemperda menyampaikan Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kedua Tahun 2024, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (13/05/2024).

Berdasarkan Surat Masuk dari Bapemperda yang dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut, bahwasanya selaku inisiator, Bapemperda mengusulkan tiga Raperda Inisiatif DPRD dapat dibahas pada masa sidang kedua Tahun 2024. Ketiga Raperda dimaksud terdiri atas Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua Bapemperda, Eko Guntoro, S.H., dalam nota pengantarnya mengharapkan ketiga usulan Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kepahiang, untuk kemudian dapat dibahas pada tahap selanjutnya. Hal itu dia katakan mengingat pentingnya ketiga Raperda dimaksud dalam memenuhi kebutuhan peraturan daerah di Kabupaten Kepahiang.

“Raperda tentang Ketahanan Keluarga diharapkan dapat memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Hal ini tentu juga diharapkan menjadi pedoman keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Kepahiang,” sampai Eko Guntoro.

Selanjutnya dia mengungkapkan upaya penataan Bumdes di Kabupaten Kepahiang, baik dari praktik empirik yang selama ini berjalan ataupun berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu penyusunan Raperda tentang Bumdes tersebut.

“Sedangkan pembentukan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimaksudkan untuk memberikan landasan perencanaan dan arahan sistematis serta berkelanjutan atas kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Kepahiang memiliki ketahanan pangan yang baik,” paparnya.

Terhadap hal itu Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat mengatakan, dalam mekanisme pembentukannya Nota Pengantar ketiga Raperda inisiatif DPRD terlebih dahulu akan ditanggapi oleh Bupati Kepahiang.

“Oleh sebab itu saudara Bupati akan memberikan tanggapannya melalui pandangan Bupati yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna Tanggal 14 Mei mendatang,” tutup Andrian Defandra.

Untuk diketahui pada Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta 15 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Asisten Bupati, Kepala OPD beserta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *