Kejari Kepahiang Tetapkan (AP) Tersangka Korupsi Dana CSR Rumah BUMN

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tetapkan (AP) sebagai tersangka korupsi dana CSR PLN  Kabupaten Kepahiang TA. 2021-2023. Senin (9/12/2024).

AP merupakan pembina sekaligus ketua pengelolaan dana CSR di rumah BUMN PLN Kepahiang. AP bertugas menerima dan mengelola dana tersebut untuk kebutuhan dan kegiatan yang dilakukan di rumah BUMN PLN Kepahiang.

Tersangka AP menerima dana bantuan oprasional pengelolahan rumah BUMN dan dana suport pembinaan UMKM dari anggaran CSR. Namun dana anggaran yang diterima dikelola sebagaimana melanggar hukum.

Dari kelola dana CSR terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari tim penyelidik, terdapat kerugian ratusan juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada ratusan juta yang kami kisarkan dari tim penyelidik. Dengan barang bukti yang cukup, maka kami tetapkan AP sebagai tersangka korupsi dana CSR PLN Kabupaten Kepahiang.” sampai kasi Pidaus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH.

Febrianto Ali Akbar, SH

Saat ini AP sudah dibawa ke lapas kelas II Rejang Lebong, untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.(MAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *