SEMARAK POST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang disebut-sebut pernah melakukan kegiatan rehabilitasi dan bangun gedung baru di TK Handayani yang terletak di Jalan Tunggal, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Kepahiang. Hal itu dikemukakan mantan guru TK Handayani, Jamila, Selasa 28 Maret 2023.
“Seingat saya waktu masih mengajar di sana (TK Handayani, red) ada beberapa kali pembangunan,” kata Jamila.
Jamila menyebutkan, kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung baru di TK Handayani itu pada tahun 2008 dan 2009.
“Tahun 2008 rehab total 2 lokal, tahun 2009 bangun kantor dan setelah itu bangun lagi pagar,” sebut Jamila.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, saat dikonfirmasi mengaku akan mencari dokumen terkait kegiatan pembangunan di TK Handayani tersebut.
Saat ditanya, apakah dibenarkan APBD digunakan untuk kegiatan pembangunan di atas lahan bukan milik pemerintah ? Dengan tegas Jono mengatakan tidak dibenarkan.
Berita sebelumnya, Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang digugat. Perkara sengketa lahan TK Handayani yang terletak di jalan Tunggal Kelurahan Sijantung, Kecamatan Kepahiang itu, kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepahiang, perkara gugatan nomor 3/Pdt.G/2023/PN KPH itu sudah teregister sejak 27 Januari 2023.
Diarmansah (penggugat, red) mengklaim lahan TK Handayani adalah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan Yayasan DWP Dikbud Kepahiang seakan tidak berdaya karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Seakan pasrah tapi tak rela, TK Handayani yang ditaksir sudah berdiri sejak 1984 terpaksa angkat kaki.
Kuasa hukum Diarmansyah Aan Julianda SH MH, saat dikonfirmasi menerangkan perkara tersebut sudah selesai dimediasi di Pengadilan Negeri Kepahiang pada tanggal 15 Maret 2023.
“Telah ada kesepakatan bahwa tergugat akan meninggalkan tanah (objek perkara) yang semula dikuasai tergugat untuk dikembalikan ke penggugat sebagai pemilih tanah berdasarkan surat SHM,” terang Aan Julianda.
Aan menambahkan, dalam kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam akta vandanding tersebut terhitung 17 Juli 2023 mendatang objek perkara tersebut akan di kosongkan. Tergugat dan turut tergugat tidak beraktivitas di atas objek perkara tersebut.(ton)
Respon (2)