SEMARAK POST | KEPAHIANG – Dua orang terduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja yakni RA (19) dan HA (19) ditangkap Tim Macan Jupi Satnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Aparat mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 311,62 gr dan 163,41 gr ganja siap edar. Keduanya diamankan di Desa Permu Bawah pada Senin 13 Februari.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.Ik M.Si, membenarkan hal itu.
“Benar, diketahui kedua tersangka yang diamankan ini merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, yang kedapatan tengah membawa narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan keduanya narkotika golongan I jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang dari Kabupaten Empat Lawang yang kini ditetapkan DPO, seharga Rp 600 ribu. Dari keterangan tersangka tersebut pula barang haram tersebut sudah beberapa kali dijual pada kalangan mahasiswa dan sipil lainnya.
“Dari pengakuan tersangka ini, ganja didapat dari Kabupaten Empat Lawang dan dijual dikalangan sipil maupun mahasiswa yang ada di wilayahnya,” ungkap Kapolres.(ton)