Disetujui 5 Fraksi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Syah Jadi Perda

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 disyahkan jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (25/07/2023).

Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M. Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Banggar DPRD, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, pengambilan persetujuan bersama serta mendengarkan jawaban Bupati Kepahiang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022.

Juru Bicara Banggar DPRD, Bambang Asnadi kembali menyampaikan 9 Rekomendasi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022. Disampaikan Bambang Asnadi berdasarkan penilaian Banggar bahwasanya Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut Banggar berpendapat Raperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kerpahiang Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022,” ujar Bambang Asnadi.

Bambang Asnadi kemudian menyampaikan harapan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan dan rekomendasi dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

“Pada akhirnya terhadap Raperda tersebut Banggar mengharapkan hasil pembahasan dan rekomendasi yang sudah terdokumentasi dalam Laporan Banggar mendapat respon kritis dari Saudara Bupati Kepahiang,” sampai Bambang Asnadi sembari mengakhiri laporannya.

Selanjutnya 5 Fraksi DPRD menyampaikan catatan dalam pendapat akhir Fraksinya sembari memberikan persetujuan kepada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 untuk disyahkan menjadi Perda.

Melalui Wakil Ketua Fraksi, R.M. Johanda, S.Pd, Fraksi Nasdem mengingatkan Bupati Kepahiang untuk segera menginisiasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang ditujukan demi memperlancar kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemunguntan pajak dan retribusi.

“Dengan adanya undang-undang yang mengatur pajak dan retribusi daerah, dimana ketentuan pemunggutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kepahiang terhitung tanggal 4 Januari 2024 harus berdasarkan peraturan yang baru. Sehubungan dengan hal tersebut kami berharap Saudara Bupati segera menyampaikan Rancangan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” sampai R.M. Johanda, S.Pd.

Ketua Fraksi Golkar, Hendri, A.M.d menyampaikan pandangan fraksinya yang meninjau pengelolaan belanja daerah dalam APBD 2022 masih terdapat belanja yang belum optimal. Dikatakannya, berdasarkan dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ditemukan belanja daerah yang tidak terealiasasi sebesar Rp. 29.157.091.406,52.

“Hal tersebut dikarenakan beberapa perangkat daerah belum mampu melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Tentu sangat disayangkan mengingat masih banyak kebutuhan-kebutuhan di Kabupaten Kepahiang, sehingga diperlukan perbaikan kedepannya agar anggaran yang disusun untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat tercapai dengan baik,” kata Hendri, A.Md.

Fraksi PKB melalui Wakil Ketua Fraksi, Drs. Basing Ado kembali menegaskan Pemerintah Daerah untuk aktif mencari solusi dan melakukan terobosan bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang.

“Kami meminta Bupati dan segenap jajarannya terutama OPD yang leading sektornya untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kepahiang agar selalu pro-aktif mencari terobosan-terobosan baru dalam rangka meningkatkan PAD, baik dari sisi retribusi maupun perpajakan agar Raperda ini dapat berjalan dengan efektif,” sampai Drs. Basing Ado.

Terkait permasalahan piutang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kepahiang yang belum tertagih, Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi, Taswin Natadiningrat meminta Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyikapinya.

“Fraksi Demokrat mencermati besarnya angka piutang pajak dan retribusi daerah yang tidak tertagih, oleh karenanya kami meminta Saudara Bupati Kepahiang dapat segera mengambil kebijakan yang dimungkingkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taswin Natadiningrat.

Sementara itu Fraksi GPPIS melalui Juru Bicara Fraksi, Nyimas Tika Herawati, S.IP menyampaikan catatan fraksinya yang menyoroti situasi kondisi Kabupaten Kepahiang saat dikunjungi oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *