Banggar Sampaikan 9 Rekomendasi DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Utusan Badan Anggaran DPRD, Ansori M. menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022 kepada Pimpinan DPRD, dalam Rapat Gabungan Komisi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (24/07/2023).

Disampaikan oleh Ansori M, setelah melalui pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu, maka Banggar berpendapat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023.

“Tentunya hal tersebut disampaikan dengan beberapa rekomendasi berupa catatan dan saran DPRD. Dimana terdiri atas 9 rekomendasi yang dimaksudkan sebagai saran, masukan dan atau koreksi bagi bahan penyempurnaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022,” sampai Ansori M.

Adapun 9 rekomendasi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022 adalah sebagai berikut :

1. Untuk memperlancar proses evaluasi Raperda oleh Gubernur Bengkulu, Banggar menghimbau Saudara Bupati segera menindaklanjuti semua temuan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang TA. 2022 yang dinyatakan dalam LHP BPK RI.
2. Terhadap penetapan target PAD yang tidak sesuai dengan potensi yang ada sehingga capaian yang dihasilkan rendah, maka Banggar berharap ke depan perencanaan PAD benar-benar didasarkan pada potensi objek retribusi yang tersedia.
3. Terhadap capaian kinerja pengelolaan PAD Tahun 2022 yang masih didominasi pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi Bengkulu serta rendahnya kontribusi PAD, maka Banggar menghimbau Saudara Bupati segera melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan potensi PAD sehingga kontribusi PAD terhadap APBD dapat ditingkatkan.
4. Mencermati menurunnya kinerja beberapa OPD menggali potensi PAD, Banggar meminta Bupati menerapkan mekanisme Reward and Punishment atas kinerja pimpinan OPD dalam pengelolaan PAD.
5. Atas besarnya alokasi belanja pegawai dalam APBD Tahun 2022, Banggar merekomendasikan evaluasi perangkat daerah dengan capaian belanja rendah, khususnya pada program kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
6. Perlu pendalaman terkait rendahnya penyerapan belanja gaji dan tunjangan ASN, mengingat masih banyak pegawai berstatus TKS maupun THL yang hak keuangannya belum dipenuhi dengan baik.
7. Mencermati besarnya angka piutang pajak dan retribusi daerah yang tidak tertagih, Banggar meminta Saudara Bupati mengambil kebijakan yang dimungkinkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Mengingat telah adanya undang-undang baru yang mengatur pajak dan retribusi daerah, dimana ketentuan pemungutan pajak dan retribusi terhitung tanggal 4 Januari 2024 harus sudah berdasarkan peraturan daerah yang baru, maka Banggar meminta Saudara Bupati mengambil langkah percepatan penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan UU. Nomor 1 Tahun 2022 dan PP. Nomor 35 Tahun 2023.
9. Banggar meminta Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan perencanaan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Kepahiang, dikarenakan selama ini Pemerintah Daerah terkesan melakukan pekerjaan yang asal jadi tanpa melalui perencanaan yang matang, hal itu tentunya diharapkan agar tidak lagi terjadi proyek pembangunan yang mangkrak.

Selanjutnya Pimpinan DPRD yang juga memimpin Rapat Gabungan Komisi, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M. menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang kiranya dapat menyampaikan pendapat akhir fraksinya melalui Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023,” kata Andrian Defandra, S.E., M.Si.

Adapun Laporan hasil pembahasan tersebut secara langsung diterima oleh utusan Fraksi-fraksi DPRD Kepahiang. Fraksi Nasdem diterima oleh Sekretaris Fraksi, Maryatun, Fraksi Golkar diterima oleh Sekretaris Fraksi, Ansori M., Fraksi Kebangkitan Bangsa diterima oleh Ketua Fraksi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., Fraksi Demokrat diterima oleh Sekretaris Fraksi, Abdul Haris, S.E., dan Fraksi GPPIS diterima oleh Wakil Ketua Fraksi, Budi Hartono.

Untuk diketahui Rapat Gabungan Komisi ini dihadiri oleh 17 Anggota DPRD yang terdiri dari utusan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *