SEMARAK POST | KEPAHIANG -Menanggapi keresahan warga Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kepahiang atas air sumur yang tercemar Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kepahiang, gerak cepat turun ke lokasi, pada Selasa 5 September 2023 siang.
Bersama ketua RT satu persatu rumah warga didatangi guna cek ricek air sumur. Setidaknya 6 rumah didatangi, termasuk fasilitas umum Masjid Jamik. Alhasil benar saja air sumur warga mengeluarkan aroma menyengat seperti BBM.
Tak berhenti sampai di situ, petugas dan aparat terus menyusuri sumur warga tak jauh dari SPBU pasar Kepahiang. Terparah, air sumur milik warga bernama Sam sudah bercampur dengan BBM diduga jenis peralite. Dugaan itu bukan tanpa alasan, lantaran saat disulut korek api campuran air sumur pun terbakar layaknya BBM.
Melihat fakta itu warga semakin resah, takut hal buruk terjadi. Tidak hanya bagi kesehatan tapi juga mengancam keselamatan karena bisa terbakar.
Ketua RT Hermansyah, berharap kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup mencari tahu penyebab serta memberikan solusi.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Keselamatan warga terancam, ini buktinya air sumur tercemar BBM dan bisa terbakar,” ungkap Herman.
Petugas Masjid Jamil, Mulya, juga berharap ada solusi karna air untuk wudu beraroma BBM.
“Sudah lama aroma ini. Sangat tidak nyaman,” kata Mulya.
Sementara itu Sekretaris DLH Kepahiang, Yoan, yang ikut saat turun ke lokasi menyaksikan sendiri air sumur warga yang tercemar.
“Kita respon warga, hari ini kita cek lokasi. Kita minta warga buat laporan tertulis ke DLH, untuk kita tindak lanjut lebih jauh,” ujar Yoan.(ton)
Terkadang entah lah, sudah kasat mata masih jg mementingkan laporan tertulis, bukannya gerak cepat mengatasi masalah, woi pak, jangan kaku sama peraturan!!
Kita respon warga, hari ini kita cek lokasi. Kita minta warga buat laporan tertulis ke DLH, untuk kita tindak lanjut lebih jauh,” ujar Yoan.
Wooii pak, jangan kaku nian kek peraturan tu, jangan dijadikan alasan peraturan tu!!