Astaga, Anggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kepahiang Nol ?

 

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Negara Republik Indonesia sejatinya telah memberikan perhatian lebih terhadap perempuan dan anak. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya sejumlah Undang-undang ataupun peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak.

Seperti, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana.

Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kaum perempuan dan anak dilindungi. Menyelamatkan 1 perempuan dan 1 anak sudah menyelamatkan suatu bangsa. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Maka dari itu, seharusnya antara pemerintah pusat dan daerah komitmen dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan.

Koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah harus terwujud. Koordinasi tersebut juga selaras dengan komunikasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang terbangun.

Pantauan Semarak Post, sejak Januari 2023 di Kabupaten Kepahiang telah terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang mencuat kepermukaan adalah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan petinggi pondok pesantren, yang kini perkaranya sedang bergulir menuju meja hijau.

Sejauh ini, apakah Pemkab Kepahiang melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah melakukan aksi nyata ? Semacam pendampingan terhadap korban misalkan ?

Hasil investigasi sementara, lagi-lagi bicara soal anggaran. Jika sebelumnya dokter spesialis rame-rame angkat kaki dari RSUD Kepahiang diduga lantaran minimnya anggaran untuk insentif. Kali ini disebut-sebut Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepahiang nol anggaran. Sehingga pejabat yang membidangi berdalih tidak dapat berbuat banyak dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak lantaran tidak ada anggaran yang teralokasikan dari APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Jika benar demikian, lantas siapa yang salah ? Kemana APBD ?

Bersambung
Penulis :
Pimpinan Semarak Post
KEMAS IBRAHIM FATONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *