SemarakPost.Com | Kepahiang – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 43 tahun 2019, tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes). Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Sangat disayangkan, bila ASN Puskesmas ogah-ogahan menjalankan tugas dan fungsinya.
Seperti yang terjadi di Puskesmas Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya, saat Wakil Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata, sidak mendapati banyak ASN yang tidak berada ditempat.
“Puskesmas Talang Babatan ini ada 29 ASN. Tapi yang hadir cuma 15 orang. Termasuk Kepala Puskesmas tidak hadir,” ungkap Wabup Nata, usai Sidak, Selasa (8/2/22).
Nata, yang saat itu usai membuka acara Musrenbang Kecamatan Seberang Musi, secara mendadak mendatangi Puskesmas Talang Babatan, kesal mendapati ASN yang tidak disiplin.
“Sudah kita tegur secara lisan, agar tidak terulang lagi,” ujar Nata.
Nata minta seluruh ASN meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan PP RI NO 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Jangan abaikan masyarakat, dan jangan abaikan disiplin PNS. Pejabat harus meningkatkan kinerja dan berinovasi,” tegas Nata.(ton)