SemarakPost.Com | Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu bacakan putusan perkara korupsi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu T.A. 2017, Kamis (13/04/22) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza menyampaikan, terdakwa dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiar yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Edi Suryanto bin Abdullah di Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 100 juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan serta uang titipan sebesar 11 juta rupiah dirampas untuk negara. Terdakwa Ir Syafrizal bin Basir Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 100 juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan serta uang titipan sebesar 18 juta rupiah dirampas untuk negara. Terdakwa Diman bin Mensari Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 50 Juta rupiah subsidiar 6 bulan kurungan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 85 juta rupiah,” Jelas Riky Musriza.
“Terhadap putusan yang dibacakan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan pikir-pikir,” pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu. (rls)













