SemarakPost.Com | Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang tanda tangani kerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Kamis (31/03/22) di Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang.

Ikut hadir dalam acara ini, Bupati Kepahiang, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Sekda, Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kemenag Kepahiang.

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menyampaikan dalam sambutannya, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum, karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah.

“Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Kepala Kantor Kementerian Agama secara bersama untuk melayani masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Khususnya administrasi identitas hukum meliputi penetapan isbat nikah, buku nikah atau akta nikah dan akta kelahiran anak,” ujar Bupati Hidayat.

Berdasarkan data tahun 2022, terdapat kurang lebih 886 pasangan suami istri di Kabupaten Kepahiang tidak memiliki buku nikah.

“Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui Bagian Kesra melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu tahun 2022 dengan 90 pasangan suami istri dari 8 Kecamatan,” sambung Bupati.
“Semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat Kepahiang yang tidak memiliki buku nikah,” pungkas Bupati Hidayat. (rls)













