SemarakPost.Com | Kepahiang – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan S-A oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kepahiang, langsung ditahan di Mapolres Kepahiang. S-A dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna S.Ik M.Si, didampingi Kabag Ops, AKP George R, SM dan Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, SM menyampaikan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada kamis (09/12), S-A langsung ditahan untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S-A melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut sebanyak dua kali, di ruang kerja ketua yayasan.
Korban pada saat itu mendapat jadwal piket dan kebersihan, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk diajak ke ruang kerjanya. Kemudian tersangka merayu korban untuk mengikuti keinginan tersangka dengan iming-iming bahwa korban akan diberikan kesejahteraan selama menempuh pendidikan.
“Korban belum sempat disetubuhi, namun dari pengakuan korban bahwa tersangka berusaha memegang bagian tubuh korban dan menarik tangan korban untuk memegang kemaluan tersangka,” pungkas Kapolres. (hen)