Reskrim Polres Kepahiang Tangkap 2 “Musang” Curanmor

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang berhasil tangkap 2 musang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat pukul 01.30 Wib (25/2/2022).

Informasi terhimpun, Jumat 25 Februari 2022 sekitar Pukul 01.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Reskrim Polsek Kepahiang dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, sebelumnya anggota tim elang jupi bersama unit Reskrim Polsek Kepahiang melakukan lidik dan mengetahui keberadaan ke 2 (Dua) Pelaku, bahwa ke 2 (Dua) pelaku sedang berada di Desa Permu. Tanpa buang waktu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 (Dua) pelaku,” ungkap Kasat.

Namun penangkapan tidak berlangsung mudah, lantaran pada saat di lakukan penangkapan salah seorang pelaku melakukan perlawanan mengunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian tim elang jupi melakukan tindakan tegas terarah dan terukur.

“Dari hasil interogasi ke 2 (Dua) pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 2 (Dua) TKP di wilayah hukum Polres Kepahiang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.

Diketahui pelaku RR (22) merupakan residivis curanmor dan BB (19) yang keduanya merupakan warga Empat Lawang.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *